PANDUAN DAFTAR NIKAH ONLINE

         Revitalisasi KUA sebuah keniscayaan, semua yang terkait dengan hal tersbut mau tidak mau harus menyesuaikannya, termasuk peningkatan layanan yang berbasis IT, bahkan beberapa KUA saat ini memberlakukan pendaftaran Nikah secara online untuk menjamin akurasi data yang disampaikan calon mempelai. Begitu juga Covid-19 semakin meninggi sehingga membatasi mobilitas dan interaksi kita. Bagi anda yang mempunyai waktu terbatas sebaiknya mendaftar secara online melalui internet sebelum anda datang membawa berkas ke KUA untuk mempercepat dan memudahkan pendaftaran, beberapa hal yang perlu dipersiapkan yaitu :

1. Siapkan File Pas Photo Catin Putra & Putri Maksimal 500 KB

2. Siapkan E-KTP, KK dan email yang masih aktif

3. Pastikan HP/Komputer anda terhubung dengan internet

Berikut Sobat Panduannya :

1. Buka Browser di HP anda lalu ketik simkah.kemenag.go.id

2. setelah tampil beranda SIMKAH geser ke bawah dan klik DAFTAR

3. Bagi anda yang menggunakan HP,untuk memudahkan, gunakan mode tampilan Dekstop dengan klik bagian titik tiga kanan atas HP dan pilih mode dekstop
4. Isikan Lokasi KUA yang dituju, tempat,tanggal dan jam Akad nikah

5. Setelah Jadwal tersedia Pilih OK lalu klik Lanjut

6. Isikan Alamat Lokasi Nikah pada kolom baris 10 dan pilih Desa pada Kolom baris 11
7. Isikan identitas Calon suami dengan lengkap sesuai E-KTP dan upload Pas Photo

8. Lengkapi pengisian data termasuk data orang tua dan wali nikah pada masing-masing tampilan menu dengan cara meng Klik dan mengisi data
9. Langkah terakhir Klik Menu Checklist dokumen, apabila sudah lengkap checklist pada tanda Kotak di bagian paling bawah kemudian Klik Lanjut


10. Tunggu beberapa saat hingga anda memperoleh nomor pendaftaran,kemudian catat atau sceenshoot nomor tersebut untuk ditunjukkan pada petugas pemeriksa ketika datang ke KUA
11.Ketika datang ke KUA jangan lupa ya Sob..bawa berkas persyaratan nikah anda

Untuk Persyaratan nikah bisa Baca Di sini